FEMME.ID – Polisi secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Penghentian penyelidikan (SP3) ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai.
“Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022 malam.
Lebih lanjut Irwandhy mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai.
Langkah ini kuga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai.”
“Iya kami nyatakan demikian (SP3),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat 14 Oktober 2022.
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya.
Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.
“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.***