Bambang Soesatyo Soroti Tingginya Kekerasan Terhadap Perempuan

- Pewarta

Selasa, 17 November 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Komnas Perempuan. (Foto: Tim Bamsoet)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Komnas Perempuan. (Foto: Tim Bamsoet)

Femme.id, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua bisa turut mendukung pengentasan penyebaran HIV-AIDS. Kementerian Kesehatan pada 29 Mei 2020 mencatat Provinsi Papua menduduki peringkat 3 nasional kasus HIV-AIDS dengan total mencapai 60.606 kasus.

“Komnas Perempuan menilai, perempuan merupakan korban penyebaran HIV-AIDS akibat ketidakmampuan mereka mencegah penularannya. Mengingat sebagian besar perempuan yang menderita HIV-AIDS merupakan ibu rumah tangga yang tertular dari suami mereka. Karena itu, negara melalui RUU Otonomi Khusus perlu memberikan dukungan dan perlindungan terhadap perempuan. Negara juga perlu mengendalikan penyebaran HIV-AIDS di berbagai daerah lainnya, sehingga perempuan di berbagai daerah tak lagi menjadi korban,” ujar Bamsoet usai menerima Komnas Perempuan, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Komisioner Komnas Perempuan yang hadir antara lain Ketua Andy Yentriyani, Wakil Ketua Olivia Salampessy, Ketua Tim Advokasi Kelembagaan Maria Ulfah Anshor, Ketua Sub Komisi Pemulihan Theresia Iswarini, dan Ketua Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan Imam Nahei.

ads

Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah. Pada tahun 2019 saja, Komnas Perempuan mencatat ada 431.471 kasus, meningkat dibanding tahun 2018 dengan 4016.178 kasus. Kekerasan terhadap perempuan terbagi dalam ranah pribadi, ranah komunitas, dan ranah negara. Ranah pribadi, misalnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus). Sementara di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602 kasus) dan terakhir di ranah negara dengan persentase 0,1% (12 kasus).

“Contoh kekerasan terhadap perempuan di ranah pribadi KDRT antara lain kekerasan fisik, seksual, psikis dan ekonomi. Sementara di ranah publik/komunitas antara lain pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual. Sementara di ranah negara antara lain penggusuran, intimidasi kepada jurnalis perempuan ketika melakukan liputan, pelanggaran hak administrasi kependudukan, kasus pinjaman online, hingga tuduhan afiliasi dengan organisasi terlarang,” sorot Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mendorong aparat penegak hukum mewaspadai sindikat internasional perdagangan orang, yang membuat perempuan menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 7 bentuk perdagangan perempuan yang terjadi di Indonesia, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Antara lain sebagai pekerja domestik, pengemis, pengedar napza (obat adiktif), pekerja non domestik dengan kondisi kerja yang sangat buruk, pekerja seks, pemuas pedofil, bahkan sebagai pengantin perempuan dalam perkawinan transnasional.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperlihatkan, selama Januari 2019 hingga Juni 2020, terdapat 155 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan 195 korban perempuan dan anak.

“Perdagangan orang merupakan salah satu wujud pelanggaran HAM. Indonesia sudah mempunyai dasar hukum untuk mencegahnya, yakni melalui UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tinggal aparat hukum lebih masif menindaknya,” pungkas Bamsoet. (*/tim)

Berita Terkait

The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024
KONI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor yang ke 541
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke 541
Redaksi Femme.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Libur Lebaran 1444H, Tirta Kahuripan Siagakan Personel 24 Jam
Jadwal Imsakiyah 2023 Untuk Kota Jakarta Dan Sekitarnya
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 14:08 WIB

Hubungan dengan Max Adam Kamil Makin Serius, Keluarga Wika Salim: Kalau Udah Serius ya Mau Apa Lagi

Sabtu, 20 April 2024 - 10:11 WIB

Kasus Siskaeee Dkk, Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Orang Tersangka Produksi Film Porno ke Kejati DKI

Sabtu, 13 April 2024 - 08:43 WIB

Kepergok Gunakan Tabung Gas 3 Kg untuk Oang Miskin, Artis Cantik Prilly Latuconsina Akhirnya Buka Suara

Rabu, 10 April 2024 - 07:00 WIB

Sempat ke RS Mayapada, Jenazah Komedian Babe Cabita Dimakamkan di TPU Cireundeu, Tangerang Selatan

Kamis, 4 April 2024 - 14:36 WIB

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah yang Jerat Suami

Rabu, 3 April 2024 - 09:24 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Soal Kemungkinan Artis Sandra Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Selasa, 2 April 2024 - 14:40 WIB

Artis Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis Sejak Ditahan, Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:21 WIB

Windy Idol Dicegah Keluar Negeri Setelah KPK Tetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan

Berita Terbaru

Situs Lowongan Kerja Terbaik. (Pixabay.com/089photoshootings)

LIFESTYLE

12 Rekomendasi Situs Lowongan Kerja Terbaik

Kamis, 25 Apr 2024 - 07:57 WIB