FEMME.ID – Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal dengan nama Windy Idol telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri akibat kasus dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Imigrasi untuk pencegahan Windy Idol.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
“Betul, nama itu (Windy) tadi sudah disebutkan (dicegah),” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
Pencegahan mulai berlaku terhitung 21 Maret 2024 hingga enam bulan ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan perpanjangan.
Baca artikel lainnya di sini : Curah Hujan dengan Intensitas Tinggi Akibatkan Banjir dan Longsor di Kota Palopo, 88 Rumah Terendam
Dikatakan Ali, pencegahan itu dilakukan guna kepentingan penyelidikan keterlibatan finalis Indonesian Idol itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
“Diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ucap Ali.***
Baca artikel lainnya di sini : PSI Ungkap Alasan Ajukan 2 Nama Kader untuk Calon Gubernur DKI Jakarta, Salah Satunya Kaesang Pangarep
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Haiupdate.com dan Bantenekspres.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Baca Juga:
10 Cara Menguras Water Heater Surya untuk Perawatan yang Benar
Kenapa Skincare Pagi dan Malam hari Penting?
Bintang Koplo NDX Axa dan Guyon Waton Guncang Konser X.02 Bekasi, 13 Desember!
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.