Sudah Semestinya Pemerintah Mencabut Perpres Investasi Minuman Keras

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Maret 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram.com/@kapitra.lawfirm

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram.com/@kapitra.lawfirm

FEMME – Keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021 yang lalu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan pihak legislatif. 

Hal ini dipicu karena dalam Peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, menetapkan Industri Minuman Keras, Minuman mengandung Alkohol, dan Minuman mengandung Malt,  termasuk dalam kategori usaha terbuka. 

Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, Investasi untuk industri minuman keras terbuka untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Investasi diluar daerah yang disebutkan dapat dilakukan dengan syarat mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Usulan Gubernur.

Pemerintah berpandangan pada empat wilayah tersebut telah banyak industri minuman keras lokal dan budaya/kebiasaan yang mengkonsumsi Alkohol dalam acara pesta atau menyambut tamu seperti kebiasaan beberapa suku di Papua Barat. 

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Dengan diaturnya investasi dan peredaran Minuman Keras secara legal, pemerintah beranggapan akan lebih mudah mengendalikan serta mengontrol produksi dan peredarannya, sehingga menghindari peredaran miras oplosan tak berizin yang menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024
KONI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor yang ke 541
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke 541
Redaksi Femme.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Libur Lebaran 1444H, Tirta Kahuripan Siagakan Personel 24 Jam
Jadwal Imsakiyah 2023 Untuk Kota Jakarta Dan Sekitarnya
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:37 WIB

Soal Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan, Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:43 WIB

Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:28 WIB

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:24 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:15 WIB

Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Aktor Muda Bram Wicaksana Angkat Bicara Soal Debut Pertamanya di Proyek Drama Romantis ‘Waktu yang Terhenti’

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Penjelasan Terkini Artis Baim Wong Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven

Berita Terbaru