Home / Tak Berkategori

Sudah Semestinya Pemerintah Mencabut Perpres Investasi Minuman Keras

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 2 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram.com/@kapitra.lawfirm

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram.com/@kapitra.lawfirm

FEMME – Keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021 yang lalu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan pihak legislatif. 

Hal ini dipicu karena dalam Peraturan presiden yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, menetapkan Industri Minuman Keras, Minuman mengandung Alkohol, dan Minuman mengandung Malt,  termasuk dalam kategori usaha terbuka. 

Dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut, Investasi untuk industri minuman keras terbuka untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

Investasi diluar daerah yang disebutkan dapat dilakukan dengan syarat mendapat Ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Usulan Gubernur.

Pemerintah berpandangan pada empat wilayah tersebut telah banyak industri minuman keras lokal dan budaya/kebiasaan yang mengkonsumsi Alkohol dalam acara pesta atau menyambut tamu seperti kebiasaan beberapa suku di Papua Barat. 

BACA JUGA: Hallo.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.

Dengan diaturnya investasi dan peredaran Minuman Keras secara legal, pemerintah beranggapan akan lebih mudah mengendalikan serta mengontrol produksi dan peredarannya, sehingga menghindari peredaran miras oplosan tak berizin yang menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum, Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa
Itinerary 3 Hari 2 Malam Keliling Bali untuk Liburan Singkat
Nikmati Makan Enak Tanpa Takut Asam Urat Naik dengan Rutin Minum ETACEFIT
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 22 April 2025 - 10:39 WIB

Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum, Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus

Sabtu, 19 April 2025 - 15:06 WIB

Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya

Sabtu, 19 April 2025 - 10:41 WIB

Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Rabu, 16 April 2025 - 10:54 WIB

Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa

Berita Terbaru

Kawah Ijen. (Dok. Wonderis)

LIFESTYLE

Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:54 WIB