FEMME – Puluhan nasabah laporkan Keluarga AS pemilik Fikasa Group ke Polda Meteo Jaya. Lantaran kasus dugaan gagal bayar investasi bodong dengan akumulasi senilai Rp. 100 miliar.
Keluarga AS dilaporkan dengan laporan Polisi No: LP/4672/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 Agustus 2020 dengan tuduhan Tindak Pidana UU Perbankan, Penipuan Pasar Modal, Pencucian Uang dan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Pelapor advokat (Bryan Roberto Mahulae) menjelaskan LQ, Indonesia Lawfirm dipercaya oleh masyarakat, khususnya para korban untuk menjadi kuasa hukum mengawal kasus ini. Ia mengatakan, laporan ke polisi sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AS, BS, DS, ES, CS dan CW,” kata kuasa hukum puluhan nasabah yang merasa tertipu (Bryan Roberto Mahulae).
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
Ia menyebut Keluarga AS merupakan pengurus dari PT. Tiara Global Propertindo dan PT. Wahana Bersama Nusantara yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai Fikasa Group.
Rata – rata nasabah mengalami kerugian sekitar Rp. 500 juta. Modusnya, para nasabah diiming – imingi untuk menanamkan investasi dengan bunga menggiurkan, lebih besar dari aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, yakni 8 hingga 11 persen.
“Nilai kerugian pada laporan ini Rp17, 5 miliar. Tetapi ini merupakan akumulasi dengan nilai total Rp. 100 miliar, dengan jumlah korban sebanyak 40 orang lebih,” lanjut Bryan Roberto Mahulae.