FEMME – Mengenaskan dan memilukan nasib wanita tua renta bernama Selmy Simboro (79). Dalam keadaan sakit parah akibat terserang stroke dan lumpuh.
Dia tetap dieksekusi pihak Pengadialan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari rumahnya di Jalan Pasar Baru No 45, RT/RW004/001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Madya Jakarta Pusat.
Pasalnya, ibu dari Meifilia dan Muliana ini setelah dieksekusi paksa tim eksekusi dari PN Jakarta Pusat awalnya dibawa oleh petugas eksekusi ke
Rumah Sakit Husada.
Namun pihak rumah sakit menolak menerima Ny Selmy karena dianggap tidak ada yang mau bertanggung jawab.
Kondisi Selmy sangat memprihatikan, wanita malang itu hanya terbaring di tempat tidur dengan selang makanan di hidung.
Setelah ditolak dari rumah sakit, Selmy dibawa menggunakan ambulance dengan Nopol B 7062 II untuk dititipkan di tempat kos kosan di Jalan Antara, Api Air Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sebelum dieksekusi dari rumahnya,.pihak Juru Sita dari PN Jakarta Pusat mengaku menanggung biaya rumah sakit termohon eksekusi maksimal 2 (dua) hari.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya