Halloseleb.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenum) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan himbauan kepada seluruh production house untuk menghentikan atau menunda kegiatan syuting film maupun sinetron, demi kesehatan dan keselamatan publik.
“Menindaklanjuti maklumat Kapolri (Jenderal Idham Azis) terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) dihimbau kepada para Production House untuk menghentikan atau menunda kegiatan shooting film maupun sinetron dimaksud sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Argo Yuwono, dalam surat himbauan kepada seluruh Production House yang diterima ANTV, Jumat (27/3/2020).
Diterangkan Karopenum Divisi Humas Polri, adapun maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut dengan Nomor: Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), menindak tegas sesuai Pasal 212,216 dan 218 KUHP.
Selain maklumat, lanjutnya, ada juga sejumlah undang-undang lain yang dijadikan sebagai rujukan himbauan kepada seluruh Production House untuk menghentikan atau menunda kegiatan syuting film maupun sinetron.
Baca Juga:
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
PRAMY, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia, Akhirnya Hadir di Indonesia
“Rujukan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Pasal 14 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 ayat 1, Pasal 93 ayat 1, Pasal 152 ayat 1 dan 2,” tegasnya. (antv) #mediamelawancovid19