Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra Sebut Terjadi Penyelundupan Hukum Secara Cacat Prosedur

- Pewarta

Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Facbook.com/@Yusril Ihza Mahendra)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Facbook.com/@Yusril Ihza Mahendra)

FEMME.ID – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

Hal itu terkait dengan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Sebelumnya, Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

ads

Mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Baca artikel lainnya di sini: Putusan MK Buka Peluang Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Jadi Capres atau Cawapres, Termasuk Gibran Rakabuming

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Merespons hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.

“Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda.”

“Dan tiga (hakim) menyetujui,” kata Yusril Ihza Mahendra usai diskusi “Menakar Pilpres Pascaputusan MK” di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion.

Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

“Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur.

Karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

“Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati,” kata Yusril Ihza Mahendra l.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU.

Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

“Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?” tanya Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” tegas Yusril Ihza Mahendra.***

Berita Terkait

Kunjungi Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan, Tony Blair Ucapkan Selamat atas Pilpres: Fantastis!
Curah Hujan Tinggi di Hari Ketiga Lebaran, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kota Bandar Lampung
Di Hari Kedua Lebaran, Prabowo Subianto Ucapkan Maaf Lahir Batin ke Rekan-rekan Media
Prabowo Keliling Kunjungi Kerabat dari Jokowi, ARB, Dasco, Zulhas hingga Airlangga di Hari Kedua Lebaran
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Bahas Peningkatan Jumlah Kadet RI Pendidikan di Jepang, Prabowo Subianto Temui Menhan Jepang
Usai Temui PM dan Menhan Tiongkok, Prabowo Subianto Tinjau Program Makan Siang di Sekolah Beijing
Jasasiaranpers.com dan Sapu Langit Media Center Ucapkan Selamat kepada Pasangan Prabowo – Gibran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 13:55 WIB

Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air yang Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Selasa, 23 April 2024 - 14:00 WIB

Dorong Transisi Energi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati Jajaki Kerja Sama dengan European Commission

Kamis, 18 April 2024 - 09:08 WIB

Presiden Jokowi Minta Bangun Pabrik Manufaktur Apple di Indonesia, Bos Apple Beri Tanggapan Ini

Rabu, 17 April 2024 - 09:33 WIB

Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham, Eskalasi Geopolitik Iran – Israel

Selasa, 16 April 2024 - 18:34 WIB

SHL Global Akuisisi Eshael Indonesia Perkaya Solusi Talenta Organisasi

Selasa, 16 April 2024 - 14:21 WIB

Harga Minyak Mentah Dunia Terdongkrak Serangan Iran ke Israel, Bagaimana dengan Harga BBM Domestik?

Rabu, 3 April 2024 - 11:04 WIB

Tirta Kahuripan Tetap Layani 225.134 Pelanggan Meski Libur Panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:41 WIB

250 Daerah Belum Lakukan Operasi Pasar, Harga Beras Alami Kenaikan di 75 Persen Daerah di Indonesia

Berita Terbaru