Home / Tak Berkategori

Nikita Mirzani Terharu dan Senang, Divonis 6 Bulan Tanpa Dikurung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Femme.id, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus dikurung.

“Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Namun, vonis harus dijalankan bila nantinya ada putusan lain dari pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila Nikita terlibat tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artis Nikita Mirzani bersama anaknya. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan Nikita yakni menyesali perbuatannya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief. Kedua pihak sudah berdamai dan pernah rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri.

Hal lain yang meringankan yakni status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat mantan suaminya Dipo Latief terluka.

Nikita merasa mendapat keadilan usai mendengar putusan. Pasalnya, ia tidak perlu dikerangkeng.

“Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak,” kata Nikita.

Nikita didakwa jaksa penuntut umum terlibat penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP sehingga dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (med)

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Brandwatch Perluas Cakupan Data di Asia Pasifik Untuk Perkuat Wawasan Global Bagi Pemasar
Fosun Health Perkuat Jangkauan Regional di Ajang GlobalHealth Asia-Pacific Forum 2026, Tampilkan “China Solution” dan Raih Tiga Gelar Bergengsi
Canton Fair Ke-139 Tampilkan Lompatan Teknologi dalam Kategori Produk Elektronik & Peralatan Rumah Tangga: “AI-Native”, Robot Siap Pakai, dan Desain Berkelanjutan
“Tech. For Family”: CHERY Perkenalkan VPD, Fitur Parkir Pintar Generasi Baru yang Lebih Humanis
Schaeffler dan VinDynamics Jalin Kemitraan Strategis untuk Mengembangkan Robot Humanoid
Cathay United Bank Ho Chi Minh City Branch Pimpin Peringkat “Loans Bookrunner” pada 2025, Raih Dua Gelar di Ajang The Asset Triple A Awards 2026
CATL Perkenalkan Enam Inovasi Utama, Dorong Mobilitas Energi Baru dengan Sistem Multi-Kimia
Standard Energy Tampilkan Rantai Pasok PV Terintegrasi di SOLARTECH INDONESIA 2026, Layani Pasar Energi Bersih di Amerika Serikat, India, Eropa, Asia Tenggara, dan Seluruh Dunia

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Brandwatch Perluas Cakupan Data di Asia Pasifik Untuk Perkuat Wawasan Global Bagi Pemasar

Kamis, 23 April 2026 - 13:26 WIB

Fosun Health Perkuat Jangkauan Regional di Ajang GlobalHealth Asia-Pacific Forum 2026, Tampilkan “China Solution” dan Raih Tiga Gelar Bergengsi

Kamis, 23 April 2026 - 13:20 WIB

Canton Fair Ke-139 Tampilkan Lompatan Teknologi dalam Kategori Produk Elektronik & Peralatan Rumah Tangga: “AI-Native”, Robot Siap Pakai, dan Desain Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 12:38 WIB

“Tech. For Family”: CHERY Perkenalkan VPD, Fitur Parkir Pintar Generasi Baru yang Lebih Humanis

Kamis, 23 April 2026 - 09:46 WIB

Schaeffler dan VinDynamics Jalin Kemitraan Strategis untuk Mengembangkan Robot Humanoid

Berita Terbaru