Home / Tak Berkategori

Nikita Mirzani Terharu dan Senang, Divonis 6 Bulan Tanpa Dikurung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Artis Nikita Mirzani. (Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

Femme.id, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dia divonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan tanpa harus dikurung.

“Mengadili, satu terdakwa Nikita Mirzani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Namun, vonis harus dijalankan bila nantinya ada putusan lain dari pengadilan. Hal itu bisa terjadi bila Nikita terlibat tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artis Nikita Mirzani bersama anaknya. (Foto : Instagram @nikitamirzanimawardi.17)

Menurut majelis hakim, hal-hal yang meringankan Nikita yakni menyesali perbuatannya. Dia juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Dipo Latief. Kedua pihak sudah berdamai dan pernah rukun melangsungkan kehidupan perkawinan siri.

Hal lain yang meringankan yakni status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat mantan suaminya Dipo Latief terluka.

Nikita merasa mendapat keadilan usai mendengar putusan. Pasalnya, ia tidak perlu dikerangkeng.

“Ya sempat deg-degan tadinya (sidang). Akhir lega, akhirnya bisa dapat keadilan setelah sekian lama, selama ini tidak pernah mendapat keadilan, hari ini Niki dapat keadilan bersama anak-anak,” kata Nikita.

Nikita didakwa jaksa penuntut umum terlibat penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP sehingga dituntut enam bulan pidana dengan masa percobaan 12 bulan. Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (med)

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
ZTE Tampilkan Integrasi AI dan Jaringan Telekomunikasi di Ajang GSMA M360 LATAM 2026, Dorong Transformasi Model Bisnis Masa Depan
Huawei Lansir Strategi “Grid-Interactive AIDC”, Bangun Masa Depan Industri
BLUETTI Gandeng UN-Habitat di Ajang WUF13, Dorong Urbanisasi Berkelanjutan dengan Energi Bersih
Growth Partner dan Docquity Luncurkan Program Umrah dengan Pendampingan Medis dan Dukungan Teknologi
XCMG Perluas Penerapan Solusi Logistik Cerdas, Wujudkan Bandara Global yang Lebih Efisien dan Rendah Emisi
Aitech Dapatkan Kontrak Senilai $63 Juta Untuk Solusi Komputasi Avionik Guna Mendukung Program Helikopter Tempur Ringan India
Cathay United Bank Jadi “Joint Lead Arranger” dalam Fasilitas Pembiayaan SMBC Aviation Capital Senilai US$3,7 Miliar
Haier Jadi Satu-satunya Merek Ekosistem IoT Dunia yang Tercantum dalam Daftar “Kantar BrandZ Top 100” Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

ZTE Tampilkan Integrasi AI dan Jaringan Telekomunikasi di Ajang GSMA M360 LATAM 2026, Dorong Transformasi Model Bisnis Masa Depan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:26 WIB

Huawei Lansir Strategi “Grid-Interactive AIDC”, Bangun Masa Depan Industri

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:11 WIB

BLUETTI Gandeng UN-Habitat di Ajang WUF13, Dorong Urbanisasi Berkelanjutan dengan Energi Bersih

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:53 WIB

Growth Partner dan Docquity Luncurkan Program Umrah dengan Pendampingan Medis dan Dukungan Teknologi

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:45 WIB

XCMG Perluas Penerapan Solusi Logistik Cerdas, Wujudkan Bandara Global yang Lebih Efisien dan Rendah Emisi

Berita Terbaru