Femme.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memburu pengedar narkotika berinisial F yang diketahui sebagai pemasok narkotika jenis sabu – sabu kepada RA.
“Satu nama yang sekarang menjadi DPO pengejaran kita, inisialnya adalah F, mudah – mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).
Ia mengungkapkan F bukan berasal dari kalangan publik figur, melainkan memang seseorang yang berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi juga akan terus menggali keterangan dari RA dan saksi – saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.
“Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain, kita masih mendalami terus,” sambungnya.
Ia menjelaskan, RA ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (04 /09/2020) sore di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu – sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman RA yang berada di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap sabu – sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (pol)