Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE. (pol)

Suka artikel ini?
Traktir kopi buat penulisnya, yuk.
Traktir Kopi
Dukung kreator · E-Wallet
PILIH NOMINAL