ASN Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasan Tjahyo Kumolo

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 April 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Dok. Menpan.go.id)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Dok. Menpan.go.id)

FEMME – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai.

Tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut pemberian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca konten lengkapnya dalam artikel Menteri Tjahyo Kumolo Larang ASN Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022*

Berita Terkait

The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024
KONI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor yang ke 541
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke 541
Redaksi Femme.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Libur Lebaran 1444H, Tirta Kahuripan Siagakan Personel 24 Jam
Jadwal Imsakiyah 2023 Untuk Kota Jakarta Dan Sekitarnya
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:02 WIB

PRAMY, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia, Akhirnya Hadir di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:51 WIB

Solusi Digital Terbaik untuk Psikolog Profesional: Efisien, Hemat Waktu, dan Terpercaya

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:56 WIB

6 Cara Membuat Rumah Anda Jadi Zona Bebas Polusi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:30 WIB

AC 1/2 PK untuk Ruangan Kecil, Apakah Efektif?

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIB

Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek, Termasuk Bawang Putih

Jumat, 29 November 2024 - 09:26 WIB

10 Cara Menguras Water Heater Surya untuk Perawatan yang Benar

Senin, 25 November 2024 - 16:27 WIB

Kenapa Skincare Pagi dan Malam hari Penting?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:53 WIB

USS 2024 Presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

Berita Terbaru