FEMME.ID – Artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.
Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
“Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar , Minggu 30 Oktober 2022
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.
Baca Juga:
Kasus Pencemaran Nama Baik, Kejari Serang Siapkan 5 JPU untuk Sidang Nikita Mirzani
Ini Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Negeri Serang
Nikita Mirzani Sempat Teriak Histeris, Menolak Ditahan di Kejaksaan Negeri Serang
“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.
Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.***