Dalam keterangan tertulisnya tim kuasa hukum termohon eksekusi menjelaskan jika Penggugat/ Pemohon Eksekusi sudah tidak berhak atas tanah dan bangunan (HGB No. 245/ 246) yang beralamat di Jl. Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Bahwa dalam Penetapan Eksekusi 27 September 2021 dinyatakan yang Eksekusi atas HGB No. 245 dan 246 adalah berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 20 Januari 2016:
Bahwa dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 20 Januari 2016, tertulis HGB yang disita Eksekusi adalah HGB No. 345 dan HGB 246, dengan demikian terjadi perbedaan dan kesalahan atas HGB yang disita eksekusi.
Sehingga Penetapan Eksekusi tanggal27 September 2021 atas HGB No. 245 adalah cacat hukum.
Anggota tim kuasa hukum ahli waris lainnya, Guntur M Pangaribuan SH menjelaskan jika Sunarto Wongso Yuwono atau termohon eksekusi tidak bertempat tinggal di JL. Pasar Baru No. 45, RT. 004 RW. 001, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat.”
Objek Jl. Pasar Baru No. 45 telah ditempati dan dikuasai sejak 1932 oleh Wong Khie Djauw orang tua/ mertua dari Wong Siong Joeng/ (orang tua dari Muliana dan Sdri. Meifillia hingga saat ini.
Maka tim kuasa hukum ahli waris ini menyimpulkan jika antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum. Tetapi faktanya eksekusi tetap dijalankan.