Apalagi banyak petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP ditambah petugas pengadilan membuat keluarga termohon eksekusi hanya bisa pasrah.

Padahal menurut tim kuasa hukum termohon eksekusi, proses eksekusi itu dinilai cacat prosedur dan cacat hukum.

Dalam penilain tim kuasa hukum yang diketuai oleh Direktur Eksekutif LBH PPI, Drs Hasan Basri SH.MH, proses eksekusi itu cacat prosedur karena ahli waris merasa tidak pernah menerima aanmaning (pemberitahuan).

Selain itu ada beberapa dasar ahli waris untuk menolak eksekusi itu diantaranya,” Almarhum Tan Tok Bouw (Bapak) dan Almarhumah Ny. Loa Soei Hiang Nio.

(Ibu) orang tua Pemohon Eksekusi diduga warga negara Belanda, sehingga HGB No. 245/ dan 246 tidak dapat dan/ atau boleh diperpanjang,” ujar H. Hasan Basri.

Sementara anggota tim kuasa hukum ahli waris, Hokli Lingga SH, menuturkan jika jika legal standing pemohon eksekusi itu sangat lemah.

“HGB No. 245 dan 246 berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979 telah dinyatakan gugur HGB No. 245/ 246 yang telah gugur sampai sekarang tidak diperpanjang dan tidak dapat berdasarkan : Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat dan Permendagri No. 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Permohan Dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat,” jelas Hokli Lingga.