Selain biaya rumah sakit, tim Juru Sita juga menjanjikan biaya sewa tinggal sementara setidaknya untuk masa 1 (satu) bulan.

Namun faktanya kondisi Selmy Simboro justru terkatung-katung di sebuah rumah kos bulanan itu.

Proses eksekusi sendiri sempat mengalami ketegangan antara Juru Sita dengan tim kuasa hukum ahli waris Selmy yang berasal dari LBH Pedagang Pasar Indonesia (PPI), yakni Hasan Basri dan Guntur Manumpak Pangaribuan.

Sepanjang proses eksekusi, Meifilia terus berteriak-teriak histeis minta ditunda, namun proses eksekusi terus berjalan.

Kuasa Hukum korban, Hasan Basri , SH didampingi Guntur Pangaribuan sempat meminta agar eksekusi dibatalkan demi kemanusian.

Sebab, kondisi Silmy sangat dan salah salah berakibat fatal. Namun pihak Juru Sita PN Jakarta Pusat yang berjumlah 7 orang dipimpin Dimas Ariyanto SH itu dibantu oleh aparat terkait tidak mau peduli.

Semua harus dikeluarkan, temasuk Selmy yang sakit parah juga harus dikuarkan dari rumah tersebut.