Untuk Konsumsi Pribadi, Lembaga ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 31 Desember 2020 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la.

Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la.

APAKABAR NEWS – Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Gisella Anastasia tidak bisa dipidana, jika video tersebut untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian keterangan resmi ICJR, Selasa 29 Desember 2020.

ICJR menilai, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara, terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

Untuk itu, ICJR meminta, penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ucapnya.

Berita Terkait

Sandra Dewi Akui Pernah Terima Uang Sebesar 3,15 Miliar dari Crazy Rich Helena Lim, Begini Ceritanya
Hanya di BAFEST 13th! Temukan Keajaiban Seni dan Budaya yang Menakjubkan!
Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Didi Kempot Hadirkan Penampilan Sandy Ria Ervinna, Gildcoustic & Tiket Presale Tersedia
Konser John Legend 6 Oktober: Siap Disemarakkan dengan Penampilan Spesial Yura Yunita dan Siti Nurhaliza!
Tiket Konser John Legend di Sentul International Convention Center: Rincian Harga dan Cara Pembelian Terbaru
BNSP Sertifikasi 37 Musisi Terkenal, Langkah Penting dalam Pengakuan Kompetensi Profesional di Mata Dunia
Penantian Usai! Now Playing Festival 2024 Hadirkan Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA di Kota Bandung
Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf Usai Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:13 WIB

AC 1/2 PK untuk Ruangan Kecil, Apakah Efektif?

Kamis, 12 September 2024 - 10:06 WIB

Menggali Potensi Karir di Era Digital: Apa yang Harus Dipersiapkan?

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:17 WIB

Pemanas Air Listrik Kamar Mandi: Solusi Praktis untuk Kenyamanan di Rumah

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:06 WIB

PT Royal Gemilang Persada Sukses Usung Proyek Tanpa Riba dan Gharar

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:44 WIB

Stretch Mark pada Kehamilan: Kenali Cara Terbaik untuk Mencegahnya

Jumat, 19 Juli 2024 - 19:28 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Bola Specs Original dengan Harga di Bawah Rp 1 Juta, Dapatkan Melalui Blibli!

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:52 WIB

SoulFit, Korean Mega Gym Pertama Telah Hadir di Indonesia

Senin, 15 Juli 2024 - 17:40 WIB

Industri Hospitality di Bali: Kesempatan Karir Terbuka Lebar

Berita Terbaru