APAKABAR NEWS – Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Gisella Anastasia tidak bisa dipidana, jika video tersebut untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.
“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian keterangan resmi ICJR, Selasa 29 Desember 2020.
ICJR menilai, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
Sementara, terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Baca Juga:
Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro
“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.
Untuk itu, ICJR meminta, penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.
“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya