FEMME – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak melakukan penyitaan terhadap uang bayaran manggung yang diterima Rossa dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali.
“Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Selasa 26 April 2022.
Sebelumnya, penyanyi dengan nama asli Sri Rossa Roslaina itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro.
Kepada penyidik, Rossa menyatakan dirinya pernah mengisi acara DNA Pro di Bali. Ia mendapatkan bayaran senilai Rp172 juta dari mengisi acara tersebut.
Rossa juga menyatakan akan menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti.
“InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti.”
“Intinya jika ada yang harus dikembalikan akan saya kembalikan sesuai jumlahnya,” ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 21 April 2022 malam.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.
Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice.
Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.***