“Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON,” pungkas Yusri.
Sebagai informasi, Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (*)