FEMME– Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania (Oi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.
“Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif,” kata Tubagus kepada wartawan, Senin 15 November 2021
Tubagus menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan.
“Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri.”
Baca Juga:
Soal Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Surati KPK
“Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.
Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania (ON).
Halaman : 1 2 Selanjutnya