FEMME – Kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, Minggu, 2 April 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini sedang diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan alat bekas pemeriksaan antigen.
Hadi menyebutkan bahwa total sudah 23 saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.BACA JUGA : Karangan Bunga Jadi Bukti Banjirnya Dukungan untuk Polri Pasca Penangkapan Munarman
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Bambang Brodjonegoro, Begini Rasanya Menjadi Menristek RI yang Terakhir
Rincian 23 saksi yang diperiksa yakni:
* lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP)
* 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik di Jalan R A Kartini Medan.
* dua orang dari PT Angkasa Pura Solution
* Juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Ternyata Jago Memasak, Isyana Sarasvati Sajikan Menu Ini untuk Sang Suami”