Rupanya persoalan tidak selesai sampai disitu. Pada 14 Januari 2020, Viling Halim membuat laporan polisi di Polda Bali dengan Nomor LP/I/2020/BALI/SPKT tertanggal 14 Januari 2020.
Joseph dan Gandhi dipolisikan terkait Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Joseph dan Gandhi pun jadi tersangka kasus pencurian.
“Tuduhannya Gandhi mencuri barang, disuruh Joseph. Faktanya, Joseph waktu kejadian berada di luar negeri,” kata Barata.
Rentang waktu kejadian setelah Gandhi dan Joseph dipolisikan, Viling Halim tanpa seizin pemilik villa kembali memasuki villa dengan cara paksa merusak kunci rumah. Saat itu, kata Barata, Joseph tengah berada di Kanada.
“Joseph tidak bisa datang ke Indonesia karena terhalang kasus Covid-19 Kanada sangat ketat sehingga villa itu kosongm Nah, dalam kondisi itu Viling Halim masuk ke villa dengan merusak kunci pintu yang telah diganti sebelumnya,” ucap Barata.
Karena ada hal seperti itu, oleh Barata, Viling Halim kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar dengan LP Nomor: STPL/61/I/2021/BALI/RESTA DPS tertanggal 22 Januari 2021.
Jauh sebelum itu, pada 18 Agustus 2020 Barata terbang ke Bali untuk menemui Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, dengan maksud ingin menanyakan perihal status tersangka Joseph dan Gandhi.