FEMME.ID – Kepolisian menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan kepada istrinya Venna Melinda.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Dirmanto, pada Rabu 11 Januari 2023 pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Selain itu penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri. Antara lain, house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel, serta CCTV.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Kemudian hari ini Kamis (12/1/2023) Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Femme.id, semoga bermanfaat.