FEMME – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presenter TV One Brigita Manohara, Senin 25 Juli 2022.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua untuk Brigita.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi aras nama Brigita P Manohara, karyawan swasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.
Brigita bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Ia sejatinya dipanggil pada Jumat pertengahan bulan ini.
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Saat pemanggilan pertamanya, Brigita dinyatakan mangkir oleh KPK.
Brigita beralasan, ia tidak menerima surat pemanggilan KPK, sebab surat tersebut dikirim ke rumahnya yang kini sudah dikontrakan.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Ia kini menjadi buronan karena mangkir terus dalam pemanggilan penyidik KPK. Ia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik.
KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky.
Ia diharapkan menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik sesuai aturan yang berlaku.***
Baca Juga:
Windy Idol Dicegah Keluar Negeri Setelah KPK Tetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan
Pengembangan Kasus Korupsi Terkait Suap, KPK Tetapkan Penyanyi Windy Idol Sebagai Tersangka
Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK, Begini Alasan Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni