Sidang Lanjutan Kasus Wanprestasi Rp258 M, PT Osos Almasarat Tunggu Pembuktian

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 23 Februari 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan negeri Makassar. /Dok. Pn-makassar.go.id

Pengadilan negeri Makassar. /Dok. Pn-makassar.go.id

FEMME – Kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu, 9 Februari 2022, PT Osos menerima berkas duplik dari PT Zarindah Perdana dalam sidang tersebut.

“Di dalam tadi cuman proses duplik itu aja si udah dari tergugat itu aja,” kata kuasa hukum PT Osos Almasarat Internasional, Nisfu Syahrir Nasution, ditemui di PN Makassar, Rabu, 23 Februari 2022.

Nisfu menjelaskan jika pihaknya masih menunggu pembuktian terkait dari PN Makassar. Dalam 3 pekan terakhir sidang akan kembali di gelar.

“Majelis hakim sudah memutuskan tadi 3 minggu dalam waktu pembuktian nanti. Kita tunggu pembuktian minggu ke tiga minggu depannya 16 maret 2022,” jelasnya

“Kita tunggu aja nanti pembuktiannya ya, untuk pembuktian kita liat 3 minggu kedepan,” menambahkan.

Sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim, mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Penggugat menyebut tergugat tak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Rabu, 26 Januari 2022, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.

Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani, menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.

“Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.”

“Yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi,” kata Yoyo saat dimintai konfirmasi, Rabu, 26 Januari 2022.***

Berita Terkait

Ada Harga LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg Jauh di Bawah Harga LPG Tabung 3 Kg, Ditemukan Kementerian ESDM
Tambah Cuan, Ini 10 Situs Terbaik untuk Mencari Pekerjaan Freelance 2024
Jelajahi Dunia Bisnis melalui ‘Startup Safari’ dengan Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada
Booking Online, Maksimalkan Usaha Pemilik Kost dan Apartemen
Aplikasi Penghasil Uang Terbaru, Bisa Cair 150.000 Setiap hari!
Nonton Video Dapat Uang – Apk Terbukti Membayar
Nonton Video Dapat Uang Dari Youtube
Cara Pinjam Uang Di Dana – Langsung Cair Tanpa KTP
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terbaru

Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

NASIONAL

Sabtu, 7 Sep 2024 - 11:25 WIB