FEMME – Kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar perusahaan asal Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Di ruang sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu, 9 Februari 2022, PT Osos menerima berkas duplik dari PT Zarindah Perdana dalam sidang tersebut.
“Di dalam tadi cuman proses duplik itu aja si udah dari tergugat itu aja,” kata kuasa hukum PT Osos Almasarat Internasional, Nisfu Syahrir Nasution, ditemui di PN Makassar, Rabu, 23 Februari 2022.
Nisfu menjelaskan jika pihaknya masih menunggu pembuktian terkait dari PN Makassar. Dalam 3 pekan terakhir sidang akan kembali di gelar.
Baca Juga:
Ada Harga LPG Tabung 12 Kg dan 50 Kg Jauh di Bawah Harga LPG Tabung 3 Kg, Ditemukan Kementerian ESDM
“Majelis hakim sudah memutuskan tadi 3 minggu dalam waktu pembuktian nanti. Kita tunggu pembuktian minggu ke tiga minggu depannya 16 maret 2022,” jelasnya
“Kita tunggu aja nanti pembuktiannya ya, untuk pembuktian kita liat 3 minggu kedepan,” menambahkan.
Sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi, Aldaej Saad Ibrahim, mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penggugat menyebut tergugat tak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Rabu, 26 Januari 2022, gugatan Aldaej terdaftar dengan nomor perkara 392/Pdt.G/2021/PN Mks.
Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani, menjelaskan kasus ini bermula ketika Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana pada 2015-2018.
Baca Juga:
Booking Online, Maksimalkan Usaha Pemilik Kost dan Apartemen
Aplikasi Penghasil Uang Terbaru, Bisa Cair 150.000 Setiap hari!
“Namun dari tahun 2015 sampai dengan dengan saat ini PT. Zarindah Perdana tidak pernah mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.”
“Yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi,” kata Yoyo saat dimintai konfirmasi, Rabu, 26 Januari 2022.***