FEMME – Kemenkominfo menerangkan, pihaknya sudah menurunkan (take down) keseluruhan hoax berkenaan Covid-19 yang sempat beredar di media sosial (medsos).
Menurut data yang diterima sampai Rabu 11 Mei 2022, Kemenkominfo sudah melakukan take down terhadap 5.666 hoax terkait Covid-19 dari total sebaran 5.946.
Adapun hoax tentang Covid-19 itu dikumpulkan sejak 23 Januari 2020 lalu.
Selanjutnya Kemenkominfo menemukan platform media sosial Facebook masih menjadi tempat penyebaran terbanyak hoax terkait Covid-19.
Dari total 5.946 hoax, sebanyak 5.219 tersebar melalui Facebook.
Berikutnya, sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578.
Lalu, YouTube menjadi tempat penyebaran hoax Covid-19 terbanyak ketiga yaitu 55.
Kemenkominfo juga menemukan hoax tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.
Dari keseluruhan hoax di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.
Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, di antaranya, untuk isu vaksin Covid-19.
Baca Juga:
Redaksi Femme.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Libur Lebaran 1444H, Tirta Kahuripan Siagakan Personel 24 Jam
Harga eceran tertinggi obat Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Biasanya Kemenkominfo mengajukan hoaks ke ranah hukum jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.
Untuk penegakan hukum hoax yang berkaitan dengan Covid-19, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri.
Khusus untuk hoax tentang PPKM, per 11 Mei Kemenkominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.
Baca Juga:
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.
Di Twitter, Kemenkomifno menemukan ada 15 sebaran konten hoaks seputar PPKM, sementara di TikTok terdapat 10.
Dua platform lainnya, Instagram dan YouTube masing-masing terdapat 7 dan 2 sebaran konten hoax PPKM.
Dari keseluruhan sebaran di media sosial, Kemenkominfo telah menurunkan 1.492, sementara 330 lainnya sedang ditindaklanjuti.***