Home / Tak Berkategori

Polres Sukoharjo Tangkap Dukun Palsu, Penipuan Hingga Rugikan Korban Rp70 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu. (Pixabay.com/magicbowls )

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu. (Pixabay.com/magicbowls )

FEMME – Tim Satreskrim Polres Sukoharjo diperbantukan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu.

Polisi meringkus pelaku pasca menipu korbannya sebesar Rp70.000.000.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan pelaku berinisial RM (42), merupakan warga Joho, Sukoharjo sudah diamankan.

Pelaku RM melakukan penipuan dengan modus bisa membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

“Pelaku ini bertetanggaan dengan korbannya, SNR (52). Ia mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 2 Juni 2022.

“Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korban,” tambahnya.

Lebih jauh Kapolres mengatakan peristiwa itu berawal saat korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.

Selanjutnya, timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

“Sebenarnya yang jadi dukun merupakan pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” sambungnya.

Selanjutnya usai tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

“Ritual itu minta uang untuk syarat ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.***

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum, Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa
Itinerary 3 Hari 2 Malam Keliling Bali untuk Liburan Singkat
Nikmati Makan Enak Tanpa Takut Asam Urat Naik dengan Rutin Minum ETACEFIT
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Selasa, 22 April 2025 - 10:39 WIB

Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina

Senin, 21 April 2025 - 09:24 WIB

Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum, Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus

Sabtu, 19 April 2025 - 15:06 WIB

Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya

Sabtu, 19 April 2025 - 10:41 WIB

Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Rabu, 16 April 2025 - 10:54 WIB

Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa

Berita Terbaru

Kawah Ijen. (Dok. Wonderis)

LIFESTYLE

Banyuwangi: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Jawa

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:54 WIB