Home / Tak Berkategori

Polres Sukoharjo Tangkap Dukun Palsu, Penipuan Hingga Rugikan Korban Rp70 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu. (Pixabay.com/magicbowls )

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Dukun Palsu. (Pixabay.com/magicbowls )

FEMME – Tim Satreskrim Polres Sukoharjo diperbantukan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus dukun palsu.

Polisi meringkus pelaku pasca menipu korbannya sebesar Rp70.000.000.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan pelaku berinisial RM (42), merupakan warga Joho, Sukoharjo sudah diamankan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku RM melakukan penipuan dengan modus bisa membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

“Pelaku ini bertetanggaan dengan korbannya, SNR (52). Ia mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 2 Juni 2022.

“Bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korban,” tambahnya.

Lebih jauh Kapolres mengatakan peristiwa itu berawal saat korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami.

Selanjutnya, timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

“Sebenarnya yang jadi dukun merupakan pelaku sendiri dengan menggunakan nomor handphone lain untuk menghubungi korban,” sambungnya.

Selanjutnya usai tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun tersebut menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

“Ritual itu minta uang untuk syarat ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.***

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global
Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan
Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026
Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi
Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia
Pameran Kanton ke-139 mencetak rekor baru dalam jumlah kehadiran pembeli luar negeri
Hisense Luncurkan XR10: Proyektor Premium yang Hadirkan Pengalaman Sinematik di Rumah
“Now Is Your Spark”: Huawei Dukung Pengguna Kendalikan Hidup dengan Teknologi untuk Seluruh Skenario

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:54 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

WATERTECH CHINA 2026 Gelar Dua Forum Strategis, Dorong Praregistrasi Global

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:28 WIB

Cambridge English Dorong Pemimpin di Asia Pasifik untuk Mempercepat Pemanfaatan AI dalam Sektor Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Dorong Inovasi Hunian Masa Depan: American Standard dan GROHE dari LIXIL Dukung Asia Pacific Property and Hotel Awards 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:40 WIB

Hisense Luncurkan Materi Iklan Piala Dunia FIFA 2026™, Dekatkan Penggemar Lewat Inovasi Teknologi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:41 WIB

Philadelphia Soccer 2026 Membuka Pendaftaran Kredensial Media dan Penggemar Untuk FIFA Fan Festival™ Philadelphia

Berita Terbaru