Femme.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menaikan status laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Kepolisian naikan pelaporan tersebut ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk kasus tersebut dari penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Naiknya status tersebut, kata Yusri, ditentukan setelah polisi telah melakukan gelar perkara. Dimana dalam kasus ini, menprasangkakan adanya unsur pidana.
“Setelah kita lakukan gelar perkara pada pagi tadi, memang ada unsur memenuhi persangkaan ya. Di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE,” ungkapnya.
Baca Juga:
Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro
Seperti diketahui, musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait konten video ‘obat Covid-19’. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Adapun untuk pasal yang dilaporkan oleh Muannas, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan. (pol)