FEMME – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut selebgram Abdul Kadir (AK) dan rekannya F kemungkinan akan menjalani rehabilitasi.
Hal ini disebabkan pelaku baru sekali mengonsumsi sabu dan barang bukti tidak menguatkan.
Diketahui, keduanya diamankan pihak kepolisian di salah satu kamar Hotel dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 Januari 2021. Mereka kedapatan menggunakan narkoba.
“Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga:
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
PRAMY, Brand Makeup Setting Spray Terfavorit dan Populer di Dunia, Akhirnya Hadir di Indonesia
“Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,” sambungnya.
Menurut Yusri, saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba baru belakangan ini.
Mereka menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya