JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025)
“Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan.
Terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Penahanan dilakukan guna pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut
Terkait jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.
“Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan,” jelasnya.
Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.
Baca Juga:
7 Beasiswa S2 dan S3 untuk Perempuan, Ibu Rumah Tangga, dan Orang Tua Bekerja di Luar Negeri
Panduan Cerdas Memilih Minuman di Acara Profesional: Tampil Percaya Diri Tanpa Salah Pilih
Panduan Profesional Memakai Atasan Tanpa Lengan di Kantor: Tetap Stylish dan Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
Baca Juga:
Aktivitas Liburan Sekolah dan Gaya Hidup Sehat untuk Keluarga di 2026
Tips Fashion Bisnis Kasual Musim Panas 2026 untuk Tetap Adem dan Profesional
Rekomendasi Kos Pasutri di Jakarta untuk Pasangan Baru Menikah Tahun 2026
“Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM,” katanya.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP.
Tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Arahnews.com dan Prabowonews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Baca Juga:
Rekomendasi Sweater Musim Sejuk dan Musim Panas untuk Gaya Profesional di Tempat Kerja
Panduan Lengkap Ibu Hamil Trimester 2: Perubahan Tubuh, Perkembangan Janin, dan Nutrisi Penting 2026
Tips Makeup Musim Panas untuk Profesional: Tampil Fresh dan Aman di Bawah Sinar Matahari
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.