Femme.com, Jakarta – Penyebar video asusila oleh orang yang mirip dengan penyanyi (Gisella Anastasia) bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor merupakan seorang pengacara bernama (Pitra Romadoni Nasution).
“Hal tersebut kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan – tayangan pornografi di media sosial yang telah banyak di tonton oleh jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
“Serta untuk memberikan efek jera kepada pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial,” tambahnya.
Baca Juga:
Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) sudah mengatakan polisi akan menyelidiki penyebar pertama video mirip Gisella Anastasia.
“Yang paling utama nanti yang menyebarkan pertama dan yang masih menyebarkan akan kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (pol)