FEMME – Luwia Farah Utari melaporkan Wilmar Padi Indonesia karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 100 (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/5594/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya oleh Luwia Farah Utari atas dugaan tindak pidana merek yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia memasuki tahap lanjutan.
Kuasa Hukum perusahaan Luwia Farah Utari, Mohamad Bestari A Ganie, selaku Senior Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners mengapresiasi apa yang dilakukan jajaran kepolisian Polda Metro Jaya yang bekerja cepat melayani pelaporan ini.
“Kami mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Polda Metro Jaya yang dalam hal ini telah melakukan pengembangan terhadap pelaporan ini.”
“Pada agenda Berita Acara Pemeriksaan dari pihak pelapor, korban beserta saksi-saksi telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh penyidik di Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.”
“Dan kami selalu kuasa hukum Klien kami (Luwia Farah) selalu korban, berharap keadilan dapat segera ditegakkan demi kepentingan hukum Klien kami yang selama ini berjuang sendiri mencari keadilan.”
“Kami percaya dan yakin bahwasanya pihak Kepolisian dapat segera membuka dengan terang benderang perihal perkara ini,” ujar Bestari pada keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Desember 2021.
Bestari menyampaikan ia dan timnya akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan perihal gugatan merek tersebut.
Ia sebut hal ini untuk pencerahan semua pihak agar tidak asal menggunakan merek dagang milik orang lain.
“Ini menjadi pelajaran yang berharga untuk semua, akhir-akhir ini ada kasus juga yang sama menggugat 2 triliun.”
Baca Juga:
Redaksi Femme.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Libur Lebaran 1444H, Tirta Kahuripan Siagakan Personel 24 Jam
Seperti diberitakan, penggunaan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia saat aksi merger beberapa waktu lalu berujung gugatan Rp2 triliun.
Sebuah perusahaan bernama PT. Terbit Financial Technology mengaku lebih dulu memakai merek produk bernama GOTO.
“Kalau kasus Wilmar Padi Indonesia juga lebih banyak merugikan kami dengan kerugian 5,5 Triliun. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran kita semua perihal kasus merek dagang,” ujar Bestari.
Saat ini kasus tersebut sedang menunggu proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia.
Baca Juga:
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
“Dari korban dan saksi sudah rampung pemeriksaannya. Sehingga agenda lanjutan sesuai dengan ketentuan, maka akan dilaksanakan selanjutnya panggilan oleh polisi terhadap terlapor Wilmar Padi Indonesia.”
“Kami menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang.
Untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang telah secara melawan hukum dan tidak beritikad baik serta merugikan klien kami,” tutup Bestari.***