FEMME – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis 18 tahun penjara untuk terdakwa kasus sate sianida berinisial NA.
NA dinilai terbukti sudah melakukan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul Sulisyadi menjelaskan bahwa dari proses persidangan, terdakwa NA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Kami menuntut kepada majelis hakim yang mkasus emeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” terang Sulisyadi, Senin 15 November 2021.
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
Sulisyadi melanjutkan, bahwa dakwaan satu primair Pasal 340 KUHPidana.
Dalam pasal itu berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ucap Sulisyadi menegaskan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya