Masih Berstatus Sebagai Saksi, Dua Artis yang Terjerat Kasus Prositusi Online
TI
oleh Tim Femme
•1 menit baca
Kasus prostitusi online melibatkan 2 artis Berstatus Sebagai Saksi. /Pixabay.com/4711018.
Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pol)
☕
Suka artikel ini?
Traktir kopi buat penulisnya, yuk.
♥
Traktir Kopi
Dukung kreator · E-Wallet
PILIH NOMINAL
METODE & IDENTITASRp 0
BAYAR DENGAN
GoPay
via aplikasi Gojek
DANA
via aplikasi DANA
OVO
via aplikasi OVO
ShopeePay
via aplikasi Shopee
Semua metode di atas dikirim ke nomor e-wallet kreator yang sama.
📲
Transfer via GoPay
Rp 0
KIRIM KE NOMOR GOPAY
0853-1555-7788
Buka aplikasi Gojek, pilih menu GoPay Transfer.
Masukkan nomor 0853-1555-7788 dan nominal yang tertera.
Tambahkan catatan nama kamu (opsional) lalu selesaikan transfer.
🎉
Terima kasih!
Dukungan kamu sangat berarti untuk terus menghadirkan konten berkualitas.