FEMME – Desakan pembantalan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 semakin meluas, tak hanya menjadi biang keresahan masyarakat, karena sangat potensial melegalkan perzinahan di Indonesia.
Hingga bangsa Indonesia yang dikenal religius dan taat beragama — Islam, Kristen, Hindu dan Bhuda, termasuk Penghayat Kepercayaan — menjadi sangat terusik oleh rencana pemberlakuan Permendikbud yang sudah diteken pada 31 Agustus 2021.
Sikap suka sama suka bagi semua orang untuk melakukan seks bebas dihadapan umum atau publik justru tidak bisa tejamah bagi mayarakat umum untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.
Apalagi memberi sanksi — termasuk moral — yang patut dijaga bersama sebagai bagian dari budaya bangsa Indonesia yang berlandas pada etika, moral dan akhlak manusia yang beradab.
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
Akibat dari pemberlakuan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini, semu orang yang melanggar etika — susila — akan semakin terbuka kesemparan melakukannya.
K arena tidak lagi boleh ditegur atau dikarang oleh siapapun lantaran dilakukan oleh kedua pihak, baik antara dua jenis kelamin maupun sesama laki-laki atau pasangan sama perempuan atas dasar sama sama suka.
Reaksi keras agar Kemendikbud Nadim Makarim mencabut atau membatalkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 itu sudah dilontarkan juga dari kalangan.
Termasuk politisi yang masih memiliki nurani untuk keselamatan bagi genesk bangsa Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya