Femme.id, Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran pengedar narkoba berinisial A. Dia adalah penyuplai sabu kepada artis Catherine Wilson.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya mendapatkan keterangan sabu diperoleh dari seseorang bandar berinisial A. Hal itu diakui Catherine Wilson dan petugas kemanan berinisial J.
“Kita (Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya) juga masih memburu DPO A yang memasok narkotika ke tersangka CW,” ujar Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Baca : Pakai Narkoba, Akhirnya Catherine Wilson Ngaku Bodoh dan Minta Maaf
Menurut Yusri, pihaknya saat ini juga masih menggali keterangan kedua tersangka utuk mengetahui motif menggunakan sabu. “Kami masih dalami. Motif biarkan nanti tersangka saja yang menjawab,” ucapnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus yang Libatkan Pasangan Selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Siang Ini
Disinggung mengenai ancaman hukumannya, Yusri menyampaikan bahwa Catherine Wilson akan dikenakan pasal Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan (CW) akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara diatas 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga : Cerita dan Fakta Seputar Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Selebriti
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson ditangkap Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, CW mengaku baru 2 bulan memakai barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, dia (CW) memang pengguna narkotika. Kemudian dari pengakuannya, dia baru menggunakan narkotika jenis sabu itu selama 2 bulan,” terang Kombes Yusri. (pol)