FEMME.ID – Polisi menetapkan artis Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Rencananya, aktor berusia 40 tahun akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.
Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Intinya besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik.”
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
“Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim TAT,” ungkap] Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu 15 Januari 2023.
Kendati akan menjalani rehabilitasi, Mukti memastikan polisi tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo.
Perlu diketahui, Revaldo sebelumnya pernah dijerat dengan perkara yang sama pada 2002 dan 2010.
“Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah tiga kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
“(Ini ditinjau) dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses,” tukasnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam perkara ini Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***