FEMME.ID – Artis Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama sembilan jam mulai pukul 10.15 hingga 19.15 WIB sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin 17 Januari 2023.
Ferry keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju berwarna biru bertuliskan “tahanan”, sambil tangannya diborgol dan resmi menjadi tahanan Polda Jatim.
“Saya minta maaf kepada istri saya. Saya hanya manusia biasa. Sebagai suami, saya punya kelebihan dan kekurangan,” katanya.
Ferry juga meminta maaf kepada keluarganya setelah resmi menjadi tahanan atas kasus KDRT.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia berharap, penangguhan segera dikabulkan.
“Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.
Sebelumnya, Ferry dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu 8 Januari 2023.
Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.***
Baca Juga:
Venna Melinda Seringkali Mendapat Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Ferry Irawan
Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Jalan Terus, Polisi: Sudah Naik ke Penyidikan
Rizky Billar Bikin Ulah Lagi, Dilabrak Tetangga Gara-gara Aksi Ngebut di Kompleks Rumah
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Femme.id, semoga bermanfaat.