Femme.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengirim surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait distribusi susu formula.

Isu ini mencuat karena berdampak langsung pada upaya nasional untuk mendukung pemberian ASI eksklusif dan hak anak atas nutrisi terbaik sejak dini.

Surat tersebut disampaikan oleh Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI kepada Kepala BGN Dadan Hindayana dan jajaran pimpinan BGN.

Surat ini juga dipublikasikan secara resmi di situs IDAI sebagai bagian dari komitmen transparansi dan edukasi publik.

IDAI menyatakan bahwa jutaan bayi di Indonesia belum mampu menyuarakan hak mereka atas nutrisi optimal.

Karena itu, dokter anak merasa berkewajiban untuk bersuara demi kepentingan terbaik anak.

Fokus utama surat tersebut adalah distribusi susu formula secara massal dalam program MBG tanpa indikasi medis atau evaluasi tenaga kesehatan.

Menurut IDAI, kebijakan semacam ini berpotensi mengganggu keberlangsungan pemberian ASI di tingkat populasi.

Pemberhentian menyusui dini akibat ketersediaan susu formula dapat menyulitkan ibu untuk kembali memproduksi ASI.

Hal ini berdampak jangka panjang pada kesehatan dan tumbuh kembang anak.

ASI Tetap Menjadi Standar Emas Nutrisi Bayi

IDAI menegaskan bahwa ASI bukan sekadar sumber makanan, melainkan sistem biologis kompleks yang mendukung kekebalan dan perkembangan otak bayi.

ASI mengandung ratusan hingga ribuan komponen bioaktif, termasuk antibodi, prebiotik, dan faktor pertumbuhan yang tidak dapat ditiru oleh susu formula.

Meskipun teknologi nutrisi anak terus berkembang, belum ada produk pengganti ASI yang mampu meniru seluruh manfaat biologisnya.

Dalam suratnya, IDAI menekankan bahwa anak-anak berhak atas ASI, dan kebijakan publik harus melindungi hak tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa keputusan hari ini akan membentuk kesehatan generasi mendatang.

Dasar Kekhawatiran IDAI terhadap Produk Pengganti ASI

Posisi tegas IDAI terhadap distribusi susu formula bukan tanpa alasan.

Mereka merujuk pada International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes yang dikeluarkan oleh WHO.

Kode tersebut mengatur pembatasan pemasaran dan distribusi produk pengganti ASI untuk melindungi praktik menyusui.

Pengawasan mencakup semua produk formula untuk anak di bawah dua tahun, termasuk yang dipasarkan sebagai pelengkap ASI.

Menurut IDAI, intervensi gizi pemerintah harus memprioritaskan pendekatan yang tidak merusak kebiasaan menyusui alami.

Distribusi susu formula harus dilakukan hanya dalam kondisi medis tertentu dan dengan rekomendasi tenaga kesehatan.

Ini penting untuk mencegah normalisasi penggunaan susu formula di luar kebutuhan medis.

Regulasi Nasional yang Dilanggar?

IDAI menyoroti bahwa distribusi susu formula secara massal bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pembatasan pemberian produk pengganti ASI.

Dalam aturan tersebut, susu formula hanya boleh diberikan atas dasar indikasi medis dan rekomendasi dokter.

Oleh karena itu, IDAI menilai program MBG perlu dievaluasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang berlaku.

Rekomendasi IDAI untuk Perbaikan Program MBG

Harmonisasi Kebijakan dengan Kementerian Kesehatan

IDAI merekomendasikan agar BGN menyelaraskan kebijakan program gizi dengan strategi nasional perlindungan ASI dari Kementerian Kesehatan.

Koordinasi lintas lembaga penting untuk memastikan konsistensi kebijakan publik.

Pembatasan Distribusi Susu Formula

Susu formula sebaiknya hanya diberikan pada kasus medis tertentu seperti kelainan metabolik bawaan atau alergi susu sapi berat.

Pemberian harus dilakukan melalui fasilitas kesehatan dengan pengawasan tenaga medis.

Distribusi massal tanpa skrining medis dinilai berisiko tinggi menggantikan ASI secara tidak perlu.

Penguatan Program MPASI Berbasis Lokal

IDAI menyarankan agar anggaran yang dialokasikan untuk susu formula dialihkan untuk mendukung MPASI berbahan pangan lokal.

Fokus pada protein hewani seperti ikan, telur, dan daging ayam lokal dapat meningkatkan kualitas gizi anak secara berkelanjutan.

Intervensi ini juga mendukung ketahanan pangan dan perekonomian lokal.

Evaluasi Petunjuk Teknis Program Gizi Nasional

IDAI meminta BGN meninjau ulang petunjuk teknis intervensi gizi nasional.

Revisi diperlukan agar selaras dengan regulasi kesehatan nasional dan kode etik WHO.

Proses evaluasi harus melibatkan pakar gizi, dokter anak, dan pemangku kepentingan kesehatan ibu dan anak.

BGN Merespons: Tidak Ada Susu Formula untuk Bayi 0–6 Bulan

Menanggapi sorotan IDAI, BGN memberikan klarifikasi bahwa program MBG tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0–6 bulan.

Mereka menegaskan bahwa produk yang didistribusikan adalah susu pertumbuhan untuk anak usia 1–5 tahun, bukan pengganti ASI.

Distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan status gizi anak penerima dan dalam kerangka intervensi gizi terarah.

BGN menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan IDAI dan Kementerian Kesehatan dalam menyempurnakan program.

Mereka membuka ruang dialog untuk memastikan program MBG tetap berbasis bukti dan mendukung tumbuh kembang anak secara holistik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa alasan IDAI mengirim surat terbuka ke BGN?

IDAI mengirim surat terbuka karena khawatir distribusi susu formula secara massal dalam program MBG dapat mengganggu keberlangsungan pemberian ASI eksklusif tanpa indikasi medis yang jelas.

Apakah program MBG membagikan susu formula untuk bayi 0–6 bulan?

Menurut klarifikasi BGN, program MBG tidak membagikan susu formula untuk bayi 0–6 bulan. Produk yang didistribusikan adalah susu pertumbuhan untuk anak usia 1–5 tahun.

Mengapa ASI tidak bisa digantikan oleh susu formula?

ASI mengandung komponen bioaktif seperti antibodi, prebiotik, dan faktor pertumbuhan otak yang tidak dapat ditiru oleh susu formula, meskipun teknologi nutrisi terus berkembang.

Apa rekomendasi utama IDAI terkait program MBG?

IDAI merekomendasikan harmonisasi kebijakan dengan Kemenkes, pembatasan distribusi susu formula hanya untuk indikasi medis, penguatan MPASI lokal, dan evaluasi petunjuk teknis program gizi nasional.

Regulasi apa saja yang dirujuk IDAI dalam suratnya?

IDAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes dari WHO.