FEMME – Masyarakat sebaiknya berhati-hati dengan beredarnya masker di pasaran. Sebaiknya memilih masker memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu disampaikan Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam telekonferensi di Jakarta, Ahad 4 Maret 2021.
“Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan,” ujarnya.
Arianti menyatakan, Kemenkes telah melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk menangani beredarnya masker ilegal.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Hati-hati, Banyak Masker Medis dan Nonmedis yang Tak Punya Legalisasi dari Kemenkes“