“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.”
“Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.
Namun demikian, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan Majelis Hakim PN Jaksel lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Tio Pakusadewo selama dua tahun penjara.
Untuk diketahui, sidang putusan diikuti Tio secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio. (pol)
Halaman : 1 2







