Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis Tio Pakusadewo Satu Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Januari 2021 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Iwan Susetio Pakusadewo. /Instagram.com/@tiopakusadewo63.

Aktor Iwan Susetio Pakusadewo. /Instagram.com/@tiopakusadewo63.

FEMME – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman satu tahun penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun,” terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa 19 Januari 2021.

Majelis hakim menegaskan Tio Pakusadewi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tetapi, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.

Berita Terkait

Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
Sajian Live Music Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe, Tempat Nongkrong dan Weddiing Party
Bintang Koplo NDX Axa dan Guyon Waton Guncang Konser X.02 Bekasi, 13 Desember!
Berdayakan Perempuan, BRI Raih Penghargaan Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards 2024
Dikira Trailer Ghibli Indonesia, Ternyata Iklan Sasa Karya Spacemonkeys
Sandra Dewi Akui Pernah Terima Uang Sebesar 3,15 Miliar dari Crazy Rich Helena Lim, Begini Ceritanya
Hanya di BAFEST 13th! Temukan Keajaiban Seni dan Budaya yang Menakjubkan!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:37 WIB

Soal Rencana yang akan Dilakukan Tahun Depan, Artis Olla Ramlan Bicara Soal Hikmah yang Dipetik Tahun 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:43 WIB

Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:28 WIB

Hasilnya Dipastikan Positif Narkoba, BNN Lakukan 3 Kali Tes Narkoba Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:24 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:15 WIB

Begini Klarifikasi Artis Jennifer Coppen Soal Kedekatannya dengan Seorang Pemain Timnas Indonesia

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:58 WIB

Aktor Muda Bram Wicaksana Angkat Bicara Soal Debut Pertamanya di Proyek Drama Romantis ‘Waktu yang Terhenti’

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Penjelasan Terkini Artis Baim Wong Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven

Berita Terbaru