FEMME.ID – Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, mengatakan dirinya akan penuhi panggilan sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyerobotan lahan.
“Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut,” kata kuasa hukum Hamid, Albert Aswin kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Albert juga menyebut, pihaknya telah menerima surat panggilan kepada kliennya tersebut.
Dalam pemeriksaan kali ini, ia tidak akan membawa bukti-bukti lagi dalam pemeriksaan itu.
Baca Juga:
Toko Bunga Elora Florist Rekomendasi Penjual Bunga Mawar Valentine dengan Bunga Asli dan Segar
Hal tersebut dilakukan, karena pihaknya sebelumnya sudah menyerahkan ke penyidik.
Sebelumnya diberitakan, Paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soerjosoemarno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, Hamid sendiri akan diperiksa sebagai tersangka esok, Kamis 17 November 2022.
“Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Zulpan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:
Toko Bunga Elora Florist Rekomendasi Penjual Bunga Mawar Valentine dengan Bunga Asli dan Segar
Lanjut Zulpan menyebut, Hamid sendiri akan lakukan pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Dihadapan awak media Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno mengatakan, paman Wanda Hamidah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Kemudian, pihak Japto juga meminta kepada keluarga Wanda Hamidah untuk segera angkat kaki dari rumah yang beralamat di Jl Ciasem 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu.
“Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah.”
Baca Juga:
Pilihan Produk Aman untuk Pembesar Alat Vital, Pembesar Payudara, dan Obat Kuat
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Mengintip Proyek Musik Terbaru Debby Lufiasita, Ahli Branding dan Publicist
“Yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 15 November 2022.
Tohom menuturkan, dengan ditetapkannya paman politikus tersebut menjadi tersangka, membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno.
“Jadi dengan ditetapkannya keluarga Wanda Hamidah ini yaitu Saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka.”
“Maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh Saudari Wanda Hamidah selama ini.”
“Bahwa pemilik daripada objek perkara yang ada di Jl Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik.”
“Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada Bapak Japto Soerjosoemarno,” ujar Tohom.
“Dan kami berharap dengan ditetapkannya Hamid Husein sebagai tersangka ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya,” sambungnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Femme.id, semoga bermanfaat.