Dilimpahkan ke Kejari Bandung Jabar, 10 Tersangka Kasus Investasi Bodong DNA Pro

- Pewarta

Sabtu, 30 Juli 2022 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Investasi Bodong DNA Pro. (Pexels.com/Burak kebaber)

Ilustrasi Investasi Bodong DNA Pro. (Pexels.com/Burak kebaber)

FEMME – Bareskrim Polri telah melimpahkan 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro beserta barang bukti aset ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

“Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat 29 Juli 2022 dilaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2022

Dalam rinciannya, Ramadhan menuturkan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung yakni 14 unit mobil, 3 unit motor, 4 unit rumah dan 2 unit apartemen, serta 2 unit tanah dan bangunan serta 6 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bali.

ads

“Selain itu juga ada alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan,” bebernya.

“Juga ada logam mulia, ada 2 kg emas, kemudian uang sejumlah Rp 117 miliar 661 juta.”

“Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menyatakan berkas perkara 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan penetapan ini, para tersangka akan segera menjalani persidangan.

“Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau sudah P-21,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Adapun 10 tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap antara lain JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Sedangkan satu tersangka yang masih belum lengkap adalah MA.

Kesepuluh tersangka yang berkasnya sudah lengkap akan diserahkan ke jaksa penuntut umum bersamaan dengan barang bukti perkaranya.***

Berita Terkait

The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024
KONI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor yang ke 541
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor Ke 541
Redaksi Femme.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Libur Lebaran 1444H, Tirta Kahuripan Siagakan Personel 24 Jam
Jadwal Imsakiyah 2023 Untuk Kota Jakarta Dan Sekitarnya
Mudik Gratis 2023: Berbagai Instansi yang Menyediakan Layanan Mudik Gratis
Program Kartu Prakerja Dibuka! Dapat Insentif 4,2 Jt Ini Tips untuk Lolos
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 19:12 WIB

Cara Menurunkan Berat Badan di Malam Hari Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Juli 2023 - 08:00 WIB

Tiktoker Jadikan Sweet Tooth Trend, Begini Kata Para Ahli

Jumat, 23 Juni 2023 - 22:18 WIB

Anak Demam? Jangan Panik dan Lakukan Hal Berikut

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:08 WIB

Ini Dia Cara Agar Lebih Kuat Menghadapi Cobaan Hidup

Senin, 19 Juni 2023 - 17:00 WIB

10 Tips Kecantikan Alami untuk Wanita Modern

Senin, 19 Juni 2023 - 13:22 WIB

Tips Mudah Cara Mengurangi Sakit Ketika Haid

Kamis, 23 Maret 2023 - 06:06 WIB

Manfaat Kurma Bagi Kesehatan

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:10 WIB

Jangan Panik, Ini Cara Mengatasi Sesak Napas

Berita Terbaru

Harga Stick Xbox Original. (Pixabay.com/InspiredImages)

LIFESTYLE

Harga Stick Xbox Original Terbaru 2023 di Indonesia

Sabtu, 2 Des 2023 - 09:04 WIB

HEALTH

Cara Menurunkan Berat Badan di Malam Hari Tanpa Ribet!

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:12 WIB