FEMME – Bareskrim Polri telah melimpahkan 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro beserta barang bukti aset ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
“Kamis kemarin tanggal 28 sampai dengan hari ini Jumat 29 Juli 2022 dilaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2022
Dalam rinciannya, Ramadhan menuturkan, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung yakni 14 unit mobil, 3 unit motor, 4 unit rumah dan 2 unit apartemen, serta 2 unit tanah dan bangunan serta 6 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bali.
“Selain itu juga ada alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan,” bebernya.
“Juga ada logam mulia, ada 2 kg emas, kemudian uang sejumlah Rp 117 miliar 661 juta.”
“Kemudian ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menyatakan berkas perkara 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan penetapan ini, para tersangka akan segera menjalani persidangan.
“Sepuluh tersangka yang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau sudah P-21,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Adapun 10 tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap antara lain JG, RK, R, YTS, SR, RS, HAM, FYT, EDP dan DT. Sedangkan satu tersangka yang masih belum lengkap adalah MA.
Kesepuluh tersangka yang berkasnya sudah lengkap akan diserahkan ke jaksa penuntut umum bersamaan dengan barang bukti perkaranya.***