FEMME – Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang dilakukan tersangka Bos PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino ke Kejaksaan.
“Berkasnya sudah tahap 1, dilimpahkan kemarin,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.
Kata Budhi, berkas perkara pengeroyokan tersebut tengah diteliti lebih lanjut oleh tim Kejaksaan.
Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Sebagai informasi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.”
“Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” terang Budhi.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***
Baca Juga:
Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Selebgram Chandrika Chika