“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Lalengke mengutip isi alinea 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Untuk itu, Lalengke menyarankan agar Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, dapat sesegera mungkin melakukan evaluasi terhadap para pembantunya di kabinet dan memberikan petunjuk solutif dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.

“Saya berharap Presiden Joko Widodo tidak diam saja. Sebagai Kepala Negara RI, Beliau harus segera bertindak mengevaluasi langkah-langkah penyelesaian yang sudah dilakukan para pembantunya, dan memberikan arahan solutif yang berpihak kepada rakyatnya yang 5,3 juta itu,” harap Lalengke. (red)