Nakes Dilarang Resepkan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup, Begini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes Hentikan Sementara Semua Obat Berbentuk Sirup. (Pexels.com/cottonbro)

FEMME.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, tindakan ini dilakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian gangguan ginjal akut misterius dituntaskan.

Hal ini sekaligus kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” kata Syahril dalam keterangan pers secara daring, Rabu 19 Oktober 2022.

Dia menegaskan aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat. Bukan hanya parasetamol semata.

“Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain,” ujarnya.

“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak. Kemenkes melakukan penghentian sementara penggunaannya,” katanya, menambahkan.

Instruksi terkait penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat nomor SR.01.05/III/3461/2022.

Instruksi itu erihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Lebih lanjut, Syahril mengimbau orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam.

Disertai diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Keluarga pasien juga harus membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya.”

“Sekaligus menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan,” ujarnya.

Diketahui, per tanggal 18 Oktober 2022, kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak sebanyak 206. Kasus itu tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia. ***