FEMME – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana kemanusian oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat orang tersebut akan kembali diperiksa hari ini, Jumat 29 Juli 2022.
Adapun keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
“Benar, 13.30 WIB,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi wartawan.
Andri juga memastikan keempat tersangka yang akan menjalani pemeriksaan telah mengkonfirmasi kehadirannya.
“Sementara sudah konfirmasi, kalau ada perubahan diinfo,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli
Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.
“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” tukas Helfi.***