FEMME.ID – Polisi menyatakan bukti-bukti terkait penetapan tersangka YA dalam kematian anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6).
YA pun telah dilakukan penangkapan dan masih dalam pemeriksaan hingga saat ini.
Demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra.
“Korban ini dibenamkan kepalanya sbeanyak 12 kali,” ujar Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Februari 2024.
Menurut Wira Satya Triputra, sejauh ini penyidik menemukan tindak pidana tersebut hanya dilakukan tersangka YA.
Sementara, tidak ditemukan adanya kelalaian oleh Tamara selaku ibu.
Baca artikel lainnya di sini : Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka atas Kasus Kematian Anak Aris Bernama Dante di Kolam Renang
Terkait dengan penahanan, Direktur menyatakan belum dapat memastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Diperiksa dululah, tapi yang pasti kita sesuai dengan aturan kalau memang nanti layak ditahan, pasti kita tahan,” ungkapnya.
Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat
Baca Juga:
Siapakah Menteri yang Disayangi Prabowo? Hashim Djojohadikusumo Bocorkan ke Paguyuban Tionghoa
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan, polisi memeriksa 16 saksi.
“Total saksi yang diperiksa 16 di tahap penyidikan,” kata Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, di Jakarta, pada Kamis (8/2/2024).
Diketahui, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa oleh penyidik. Nampak, kekasih Tamara tengah berada di lokasi kejadian.
YA terlihat sedang menemani korban Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Tinjau Pabrik Jagung, Wamentan Sudaryono Dorong Tingkatkan Produksi dan Penuhi Kebutuhan Nasional
Saat ini, pihak kepolisian telah membawa YA ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
“Dengan dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
“Dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita entertainment Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Terkinipost.com dan Infofinansial.com