“Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut.”

“Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN,” lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

“Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.”

“Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar,” jelas Jerry.

Hingga kini, Jerry menyebut keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keempatnya pun dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)